SE MenPAN-RB Bukan Penghapusan Tenaga Honorer, Pemda Salah Tafsir?

Rabu, 22 Juni 2022 – 16:25 WIB
SE MenPAN-RB Bukan Penghapusan Tenaga Honorer, Pemda Salah Tafsir? - JPNN.com Jateng
Guru honorer ikut Tes PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jateng.jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah ditafsirkan berbeda oleh masing-masing Pemerinta daerah (Pemda).

Sejumlah Pemda ada yang sudah merencanakan memberhentikan honorer. Bahkan, sejumlah Pemda sudah merumahkan tenaga honorernya. Sehingga kini menjadi polemik yang tak kunjung usai.

Menannggapi polemik itu, Karo Humas KemenPAN-RB Mohammad Averouce menegaskan tujuan dasar SE MenPAN-RB sebenarnya bukan menghapus honorer, tetapi menata pegawai non-ASN.

"Jangan di-framing penghapusan. Baca SE MenPAN-RB dengan baik, karena tujuannya menata pegawai non-ASN," kata Averouce dikutip dari JPNN.com, Rabu (22/6).

Dalam SE Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei, Averouce menjelaskan pemerintah ingin menyelesaikan masalah honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Upaya penyelesaian honorer ini, sudah dilakukan sejak 2005 lewat PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007.

Kemudian diubah lagi dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS. Kebijakan ini kemudian berlanjut dengan lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di dalam UU ASN Pasal 5 menyebutkan pegawai ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Nah, Pasal 6 UU ASN menyebutkan pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara," ujarnya.

SE MenPAN-RB bukan penghapusan honorer, melainkan penataan pegawai non-ASN. Pemda jangan salah tafsir.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News