SE MenPAN-RB Bukan Penghapusan Tenaga Honorer, Pemda Salah Tafsir?

Rabu, 22 Juni 2022 – 16:25 WIB
SE MenPAN-RB Bukan Penghapusan Tenaga Honorer, Pemda Salah Tafsir? - JPNN.com Jateng
Guru honorer ikut Tes PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Averouce menambahkan dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengamanatkan jabatan-jabatan yang bisa diisi diatur dalam Perpres. Jadi, sejumlah regulasi tentang jabatan-jabatan tersebut sudah diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020, KepmenPAN-RB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan atas KepmenPAN-RB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Bisa Diisi PPPK.

"Jadi, ada 187 jabfung yang bisa diisi PPPK, salah satunya adalah guru," tegasnya.

Labih lanjut, dengan SE MenPAN-RB, setiap instansi diminta tidak lagi merekrut honorer baik Pemda maupun pusat. Setiap instansi harus menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.

"Yang memenuhi persyaratan menjadi CPNS dan PPPK diarahkan ikut seleksi CASN," ucapnya.

Sementara itu, tenaga honerer yang jabatannya dialihkan ke outsourcing (tenaga alih daya) ada tiga, yakni pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

"Pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan tidak ada dalam regulasi jabatan yang bisa mengisi PPPK, makanya dialihkan ke outsourcing," pungkas Auveroce. (esy/jpnn)

Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Hanya Honorer di Jabatan Ini Dialihkan ke Outsourcing, Pemda Jangan Salah

SE MenPAN-RB bukan penghapusan honorer, melainkan penataan pegawai non-ASN. Pemda jangan salah tafsir.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News