Kasus Jual Beli Tanah Pemkot, Anak Buah Gibran Turun ke Kawasan Bong Mojo
jateng.jpnn.com, SOLO - Pemerintah Kota Surakarta mulai melakukan tindakan pascatemuan kasus jual beli tanah milik pemkot secara ilegal di kawasan Bong Mojo, Jebres, Kamis (14/7).
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Kota Surakarta melakukan pendataan terhadap warga yang mendirikan dan menempati bangunan di wilayah tersebut.
Kepala Disperum KPP Kota Surakarta Taufan Basuki mengatakan kegiatan ini adalah langkah awal untuk melakukan penertiban di wilayah Bong Mojo.
"Kami belum bisa valid karena kami baru pendataan. Kemarin kalau tidak salah pada 2019 ada sekitar 200-300 bangunan," katanya.
Kawasan Bong Mojo sebelah Barat terbagi menjadi blok A, B, dan C dengan status sertifikat hak pakai (HP) 71 dan HP 62.
Taufan menjelaskan setelah pendataan pihaknya akan melakukan mapping mengingat sudah tidak adanya batas yang rigit.
"Nanti mohon BPN untuk melakukan penghitungan ulang jadi jelas HP kami itu yang mana, kemudian (baru) akan kami lakukan sosialisasi kepada warga di sana," ujarnya.
Menurut Taufan, pada 2021 tanah di kawasan Bong Mojo itu diperuntukkan sebagai lokasi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surakarta, termasuk dengan ruang terbuka hijau.
Anak buah Gibran menindaklanjuti temuan kasus jual beli secara ilegal tanah milik Pemkot Surakarta. Begini langkah selanjutnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News