Ternyata Pajak Hiburan di Solo Lebih Tinggi daripada Kota Lain, Sebegini Besarannya
jateng.jpnn.com, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2018 menerapkan pajak hiburan sebesar 15 persen.
Ketentuan tersebut tercatat dalam Pasal 19 dengan berbunyi pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana, sebesar 15% (lima belas persen) untuk yang bersifat modern dan sebesar 5% (lima persen) untuk yang bersifat tradisional.
Menurut penanggungjawab Roadshow Noah Area Lokal Solo Pradita Perdana Putra pajak hiburan di Kota Solo tergolong tinggi dibanding dengan Yogyakarta ataupun wilayah yang ada di Soloraya.
"Kalau boleh jujur pajak hiburan di Solo ini cukup tinggi. Karena ada di kota-kota lain itu yang masih 10 persen," katanya, Sabtu (17/07) malam.
Namun demikian, kata Pradita, besaran pajak tersebut masih bisa ditolerir asalkan fasilitas yang diberikan oleh Pemkot Surakarta berbanding lurus.
"Maksudnya perizinan itu dipermudah, fasilitas tempat aman. Yogyakarta setahu saya itu 10 persen. Kemarin saya urus di Karanganyar juga sama," tuturnya.
Pradita menjelaskan selama dirinya menyelenggarakan event hiburan khususnya konser musik, pajak hiburan tersebut dibebankan kepada penonton atau pemasukan dalam penjualan tiket.
"Jadi, sebenarnya yang bayar pajak adalah penonton. Sehingga kami tidak repot dihitungan akhir," katanya.
Pajak hiburan di Kota Solo lebih tinggi daripada kota lainnya, ternyata sebegini besarannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News