Yasonna Ajak Seniman & UMKM di Solo untuk Segera Mengurus Hak Kekayaan Intelektual

Kamis, 21 Juli 2022 – 14:20 WIB
Yasonna Ajak Seniman & UMKM di Solo untuk Segera Mengurus Hak Kekayaan Intelektual - JPNN.com Jateng
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly bersama Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabumig Raka saat mensosialisasikan pentingnya HAKI dan hak cipta, Rabu (21/07/2022). Foto : Romensy Augustino/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SOLO - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mendorong para pelaku usaha (UMKM), insan kreatif, dan seniman Kota Solo untuk memiliki hak kekayaan intelektual (HAKI) dari produk yang mereka hasilkan.

Melalui program roadshow 'Yasonna Mendengar' yang terselenggara di Pendapa Ageng Balai Kota Surakarta, Rabu (20/7) malam, Menkumham Yosanna mensosialisasikan pentingnya melindungi hasil karya. 

"Kalau UMKM mereknya ya, sangat penting, juga para pencipta mendaftar ciptaannya," katanya seusai acara.

Yasonna menjelaskan selain melindungi hasil karya para produsen dari pembajakan, sertifikat HAKI dan merek bisa dijadikan jaminan fidusia di Perbankan untuk pengajuan kredit sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 24/2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Ekonomi Kreatif

Perjanjian kredit dengan fidusia merupakan kredit antara nasabah (debitur) dan bank (kreditur) dengan agunan berupa jaminan fidusia yaitu hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak.

"Kalau sudah dapat legalitas dengan mudah maju ke Perbankan," tutur Menkumham Yasonna.

Khusus untuk Kota Solo tercatat adanya peningkatan permohonan hak cipta dan merek selama periode 2020-2021. Untuk hak cipta tercatat dari 1.130 menjadi 1.950, sedangkan untuk merek dari 310 menjadi 366.

Jumlah tersebut membuat Kota Solo menempati urutan kedua se-Jawa Tengah dalam urusan permohonan hak cipta dan merek dagang.

Menkumham Yosanna mengajak selurah pelaku seni dan usaha untuk segera mengurus hak kekayaan intelektual.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News