Serikat Buruh Meminta Ganjar Tanggap Soal Isu Perbudakan ABK Jawa Tengah
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobi Anwar Ma'arif meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) lebih repsonsif menyikapi isu perbudakan anak buah kapal (ABK) di daerahnya.
Dia berharap daerah yang dipimpin Ganjar Pranowo ini segera menindaklanjuti adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlidungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
Menurutnya, PP tersebut lebih melindungi para ABK. Selain itu, PP dianggap mampu menjadi solusi dari sistem penggajian delegasi yang selama ini diterapkan perusahaan agensi.
"Gaji ABK bisa langsung diberikan bukan melalui perusahaan agensi. Tentu ini bahaya dan rawan dengan penggelapan," ujarnya di Semarang, Kamis (11/8).
Adanya PP tersebut dapat melindungi ABK karena semua perusahaan agensi harus memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
Dengan SIP3MI, lanjut dia, perusahaan agensi harus memiliki deposito sebesar Rp 1,5 miliar.
"Perusahaan penyalur yang berani menggelapkan uang ABK dapat diambil depositonya tersebut untuk bayar gaji ABK," ujar Bobi.
Menurutnya, PP Nomor 22 tahun 2022 tersebut dapat dijadikan aturan turunan di Perda. Hanya saja persoalannya membuat Perda provinsi memakan waktu cukup lama yaitu harus melalui jalan panjang program legalisasi daerah.
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) meminta Ganjar Pranowo segera menyelesaikan isu perbudakan ABK Jawa Tengah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News