HUT Kemerdekaan RI, 23 Napi di Lapas Semarang Terima Asimilasi

Jumat, 19 Agustus 2022 – 18:30 WIB
HUT Kemerdekaan RI, 23 Napi di Lapas Semarang Terima Asimilasi - JPNN.com Jateng
Narapidana Lapas Semarang penerima asimilasi. FOTO: Humas Lapas Semarang.

Meskipun dapat keluar dari sel lebih cepat, Tri mengingatkan para narapidana tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum, bahkan meresahkan masyarakat.

"Karena asimilasi ini bisa dicabut dan dijebloskan kembali ke lapas," ujarnya.

Meskipun begitu, tidak semua narapidana bisa mendapatkan program asimilasi Covid-19. Seperti tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 339 dan 340 Undang-undang hukum pidana.

Kemudian kesusilaan dalam Pasal 82 dan 81, tindak pidana narkotika sesuai PP Nomor 99, pencurian dengan kekerasan, teroris dan korupsi.

"Serta tidak memiliki perkara lain, dan bukan termasuk residivis," ujarnya.

Diketahui, syarat asimilasi sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. (mcr5/jpnn)

Dalam rangka HUT Kemerdekaan RI, 23 napi Lapas Semarang menerima asimilasi.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News