Kasus Jual Beli Tanah Bong Mojo, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
jateng.jpnn.com, SOLO - Polisi tetapkan 2 tersangka kasus jual beli tanah bekas makam Bong Mojo yang di Mojosongo, Jebres, Kamis (18/08) sore. Mereka adalah S dan G yang merupakan warga Kota Solo.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah Polresta Surakarta melakukan gelar perkara sebanyak 4 kali.
Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto mengatakan kasus tersebut bermula saat kedua tersangka melakukan bersih-bersih tanah bekas makam Bong Mojo yang sudah dipindah oleh ahli warisnya.
Tanah tersebut yang diketahui berstatus Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Surakarta sudah dibangun rumah oleh tersangka G. Sedangkan, tersangka S menjual tanahnya dengan harga Rp8,5 juta.
"Tersangka G menjualnya sebagai ganti bersih-bersih dan bangunan yang didirikan dengan harga Rp24 juta," tuturnya.
Tersangka G mengaku sudah menempati tanah tersebut selama 10 tahun. Dia mendapatkan tanah tersebut karena ada seseorang yang menawarinya.
"Ada seorang mendatangi saya lalu menawar tanah yang saya bersihkan. Jadi, sebagai ganti bersih-bersih dan bangunan," tutur G.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) huruf dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Polresta Surakarta telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka terkait kasus jual beli tanah makam Bong Mojo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News