Kasus Jual Beli Tanah Bong Mojo, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Jumat, 19 Agustus 2022 – 15:28 WIB
Sebagai informasi, tanah yang dijual itu bersertifikat SHP 72 dan 61 dengan luas keseluruhan 15 hektare.
Polresta Surakarta masih akan terus mendalami kasus tersebut dan mencari pihak lain yang terlibat dalam jual beli tersebut. (mcr21/jpnn)
Polresta Surakarta telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka terkait kasus jual beli tanah makam Bong Mojo.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News