Data Kemenkumham Diduga Bocor, CISSReC Pertanyakan Keseriusan Negara
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC mempertanyakan keseriusan negara mengamankan aset digital serta sistem dan data pribadi masyarakat.
Hal tersebut menyusul dugaan kebocoran data Kemenkumham yang memuat lebih dari 85.000 list dan data pribadi sebesar 800 megabita.
"Memang siapa pun bisa menjadi target pencurian data. Namun, bila ini terus-menerus terjadi di lembaga dan institusi negara, bahkan BUMN, ini menjadi tanda tanya," kata Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Dr. Pratama Persadha via WhatsApp di Semarang, Senin (29/8).
Menurut Pratama, sebenarnya ada banyak solusi yang bisa dilakukan Pemerintah agar kejadian data breach (pelanggaran data) di Indonesia bisa ditekan seminimal mungkin.
Misalnya, kata dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan DPR harus segera menyelesaikan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Dia mengatakan dengan undang-undang ini semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) dipaksa melakukan pengamanan secara maksimal.
Dengan demikian, lanjut Pratama, bila ada kebocoran data dan mereka terbukti lalai tidak melakukan, sebagaimana amanat UU PDP maka ada hukuman denda yang menanti.
"Di Uni Eropa, denda bisa mencapai 20 juta euro untuk setiap kasus penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi masyarakat," katanya.
Dugaan kebocoran data Kemenkumham yang memuat lebih dari 85.000 list dan data pribadi, mencuat ke publik. CISSReC pertanyakan peran negara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News