Penerima KIP Jangan Terlena, Simak Pernyataan Pejabat Kemendikbudristek Ini
jateng.jpnn.com, MAGELANG - Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tidak boleh terlena dengan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah. Program ini evaluasi akan diperketat dan penerima bisa sewaktu-waktu diganti.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Abdul Kahar saat memberikan materi pada acara Sapa Mahasiswa Baru dan Sosialisasi Penerima KIP Kuliah Tahun 2022 di Gedung dr. H. Suparsono Universitas Tidar (Untidar) Magelang.
"Ananda sekalian tidak boleh terlena dengan fasilitas yang diterima. KIP Kuliah tidak harus membiayai kuliah semester awal sampai selesai. Jika tidak sesuai standar maka bisa dicabut dan digantikan," kata Abdul Kahar, Jumat (2/9).
Dia menyampaikan per 2022, masing-masing perguruan tinggi dianjurkan menerapkan tahap evaluasi yang lebih ketat dan cermat.
Menurutnya evaluasi tersebut bertujuan menumbuhkan kompetisi dan semangat terus belajar kepada seluruh penerima KIP Kuliah.
Ada beberapa poin penting evaluasi seperti indeks prestasi kumulatif (IPK) dan status ekonomi. Sesuai Peraturan Rektor Nomor 02 Tahun 2016, minimal IPK mahasiswa penerima KIP Kuliah adalah 3.00.
"Selain IPK, penting juga memperhatikan status ekonomi. Zalim jika fasilitas ini diberikan kepada orang yang tidak tepat," katanya.
Menurut dia, status ekonomi menjadi salah satu sorotan karena dua tahun belakangan, Puslapdik tidak mewajibkan kunjungan langsung ke rumah calon penerima KIP Kuliah karena pandemi sehingga dikhawatirkan ada kecurangan saat mengisikan data-data pada saat seleksi KIP Kuliah.
Pejabat Kemendikbudristek memberi peringatan kepada penerima KIP Kuliah untuk tidak terlena dengan fasilitas pemerintah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News