Pertanyakan Uji Publik Permen Kurikulum Merdeka, PGSI Beri 5 Rekomendasi

Senin, 19 Februari 2024 – 22:09 WIB
Pertanyakan Uji Publik Permen Kurikulum Merdeka, PGSI Beri 5 Rekomendasi - JPNN.com Jateng
Dewan Penasehat PB. PGSI Pusat Soeparman. Foto: Dokumen untuk JPNN

jateng.jpnn.com, DEMAK - Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) mempertanyakan Kegiatan Uji Publik Peraturan Menteri Pendidikan terkait Kurikulum Merdeka yang berlangsung di Hotel Mercure, Kota Tua Batavia, Jakarta, Kamis-Sabtu (15-17/2).

Dewan Penasehat PB PGSI Pusat Soeparman mengatakan kurikulum merdeka baru berjalan beberapa tahun dan baru akan diberikan payung hukumnya dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).

Menurutnya, Kemendikbutristek mengebut dengan kejar tayang agar nantinya Permen kurikulum merdeka bisa diterbitkan pada Maret tahun ini.

"Ini kementerian pendidikan seakan-akan tergopoh-gopoh kejar tayang untuk bisa menerbitkan Peraturan menteri terkait kurikulum merdeka," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima JPNN.com Jateng, Senin (19/2).

Dia menyebut kegiatan uji publik melibatkan 300 elemen masyarakat dan pemerintahan, mulai dari guru, Organisasi guru, asosiasi Kepala Sekolah, Asosiasi pengawas, Asosiasi yayasan, Kampus, beserta peninjau.

"Saya hadir sebagai utusan PB PGSI, seperti biasa, tidak nyaman jika hadir di acara kementerian tidak memberikan pendapat, masukan dan kritik, maka saya sampaikan lima rekomendasi demi perbaikan sistem pendidikan dan kenyamanan Guru dan siswa," ujar Parman.

Berikut lima rekomendasi PGSI:

  1. Perlu dimasukkan definisi kurikulum merdeka di awal bab ketentuan umum, agar jelas kurikulum merdeka itu sebenarnya makhluk apa, sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi.
  2. Uji publik, meskipun sudah mengundang sejumlah elemen kepentingan, sebaiknya materi permen disebarkan agar masyarakat luas tahu.
  3. Pemerintah harus memperhatikan sejumlah masalah yang dikeluhkan guru di lapangan terhadap pelaksanaan kurikulum merdeka, baik yang menyangkut pemahaman terhadap kurikulum merdeka, tumpukan kerja administrasi, tambahan beban kerja, problem sertifikasi, dll.
  4. Permen harus menampung peserta didik disabilitas dengan keberagamannya.
  5. Ekosistem pendidikan harus dibangun kondusif. Jangan hanya guru yang dituntut untuk mengusung perbaikan kurikulum, pemerintah pusat dan daerah, kepsek, pengawas harus di-merdeka-kan yang sama agar sejalan dalam memperbaiki pendidikan, termasuk adanya koordinasi yang baik antara Kemendikbud dengan Kemenag dan Pemda.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPD PGSI Kabupaten Demak Noor Salim. Menurutnya, fakta di lapangan, kurikulum merdeka ini justru tidak memerdekakan para guru.

PGSI mempertanyakan terkait Uji Publik Permen Kurikulum Merdeka. Organisasi profesi guru itu pun memberikan lima rekomendasi.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News