Kak Seto Ungkap Kondisi Korban Pelecehan Seksual Guru Agama di Batang
Rabu, 07 September 2022 – 18:40 WIB

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto di Mapolda Jawa Tengah. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun ditambah sepertiga karena pelaku adalah guru. (mcr5/jpnn)
Kak Seto mendampingi korban pelecehan seksual guru agama di Batang. Begini perkembangannya.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News