Hartopo Ingin Berikan Kontrak Kerja PPPK 25 Tahun, Tetapi Apa Daya
jateng.jpnn.com, KUDUS - Pemkab Kudus, Jawa Tengah, memberlakukan kontrak kerja untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selama lima tahun.
Menurutnya, pemberian kontrak kerja yang maksimal tersebut sebagai upaya agar mereka dapat bekerja secara nyaman dan terjamin.
"Jika ada pilihan masa kerja hingga 25 tahun, tentunya kami juga akan memilih yang maksimal, mengingat perjuangan mereka mengabdi sebagai guru di sekolah berlangsung puluhan tahun," kata Bupati Kudus Hartopo saat membuka orientasi PPPK Tahun Anggaran 2022 di Lapangan Tenis Indoor Angga Sasana Krida Kudus, Rabu (14/9).
Hartopo mengungkapkan ada kabupaten yang hanya menerapkan kontrak kerja selama satu tahun.
Saat di tempat kerja nanti, dia meminta pegawai mengedepankan kerja ikhlas dan sabar. Dengan begitu, hasil yang diberikan juga akan baik dan sesuai yang diharapkan.
Sebagai abdi negara, kata Hartopo, PPPK diminta untuk bekerja profesional serta terus berinovasi sehingga pelayanan dan program yang direncanakan selalu mengikuti perkembangan zaman.
Baca Juga:
Asisten III Administrasi Pemerintahan Pemkab Kudus Masud mengungkapkan pelaksanaan pembekalan terhadap 474 pegawai secara tatap muka akan dimulai 3 Oktober sampai 9 Desember 2022 yang dibagi menjadi 10 angkatan.
"Sementara pelaksanaan orientasi secara daring dilaksanakan pada 14-28 September 2022 mendatang," ujarnya.(antara/jpnn)
Hartopo sebenarnya ingin memberikan kontrak kerj PPPK di daerahnya selama 25 tahun. Namun, aturan berkata lain.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News