Hartopo Ingin Berikan Kontrak Kerja PPPK 25 Tahun, Tetapi Apa Daya

Kamis, 15 September 2022 – 05:40 WIB
Hartopo Ingin Berikan Kontrak Kerja PPPK 25 Tahun, Tetapi Apa Daya - JPNN.com Jateng
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) saat mengikuti orientasi Tahun Anggaran 2022 di Lapangan Tenis Indoor Angga Sasana Krida Kudus, Rabu (14/9/2022). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

jateng.jpnn.com, KUDUS - Pemkab Kudus, Jawa Tengah, memberlakukan kontrak kerja untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selama lima tahun.

Menurutnya, pemberian kontrak kerja yang maksimal tersebut sebagai upaya agar mereka dapat bekerja secara nyaman dan terjamin.

"Jika ada pilihan masa kerja hingga 25 tahun, tentunya kami juga akan memilih yang maksimal, mengingat perjuangan mereka mengabdi sebagai guru di sekolah berlangsung puluhan tahun," kata Bupati Kudus Hartopo saat membuka orientasi PPPK Tahun Anggaran 2022 di Lapangan Tenis Indoor Angga Sasana Krida Kudus, Rabu (14/9).

Hartopo mengungkapkan ada kabupaten yang hanya menerapkan kontrak kerja selama satu tahun.

Saat di tempat kerja nanti, dia meminta pegawai mengedepankan kerja ikhlas dan sabar. Dengan begitu, hasil yang diberikan juga akan baik dan sesuai yang diharapkan.

Sebagai abdi negara, kata Hartopo, PPPK diminta untuk bekerja profesional serta terus berinovasi sehingga pelayanan dan program yang direncanakan selalu mengikuti perkembangan zaman.

Asisten III Administrasi Pemerintahan Pemkab Kudus Masud mengungkapkan pelaksanaan pembekalan terhadap 474 pegawai secara tatap muka akan dimulai 3 Oktober sampai 9 Desember 2022 yang dibagi menjadi 10 angkatan.

"Sementara pelaksanaan orientasi secara daring dilaksanakan pada 14-28 September 2022 mendatang," ujarnya.(antara/jpnn)

Hartopo sebenarnya ingin memberikan kontrak kerj PPPK di daerahnya selama 25 tahun. Namun, aturan berkata lain.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News