Ganjar: UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen

Senin, 28 November 2022 – 18:50 WIB
Ganjar: UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen - JPNN.com Jateng
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. FOTO: Humas Pemprov Jateng.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 diteken naik sebesar 8,01 persen atau Rp 145.234,26. UMP Jawa Tengah menjadi Rp 1.958.169,69 dari tahun sebelumnya Rp 1.812.935.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut penetapan UMP tahun ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (Permen) Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi, dan pertumbuhan ekonomi serta nilai alfa," katanya di Kantornya, Senin (28/11).

Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu terkait kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu, 0,10 sampai dengan 0,30.

Dalam kesempatan itu, Ganjar menyatakan penentuan nilai alfa mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

"Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS)," ujarnya.

Ganjar menuturkan inflasi Jawa Tengah diangka 6,4 persen. Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar  5,37 persen serta nilai alfanya angka 0,3. Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023.

"Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah 2023, kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023," katanya.

Ganjar mengumukan UMP Jawa Tengah naik sebesar 8,01 persen di 2023.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News