Awal 2023, Polda Jateng Ungkap 66 Kasus Penyalahgunaan Narkoba
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah mengungkap 66 kasus penyalahgunaan narkoba selama kurun waktu dua bulan pertama 2023.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak itu, penyidik telah menetapkan 78 tersangka.
Selain pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu, ganja, pil koplo, dan tembakau sintetis, pihaknya juga mengungkap kasus produsen jamu ilegal.
Dari berbagai pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 282 gram sabu-sabu, 569 gram ganja, 10,8 gram tembakau sintetis atau tembakau gorila, ratusan butir pil koplo, serta 11 kilogram jamu atau obat tradisional ilegal.
Menurut Lutfi, Jawa Tengah merupakan daerah lintasan pengiriman narkoba, meski bukan menjadi daerah prioritas.
Dengan jumlah penduduk yang mencapai sekitar 36 juta jiwa, Jawa Tengah juga termasuk dalam daerah dengan jumlah pengguna narkoba yang cukup banyak dibanding daerah lainnya.
Baca Juga:
"Ada beberapa daerah yang menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus narkoba, seperti Kota Semarang, wilayah Surakarta dan sekitarnya, serta Magelang," katanya.
Dia menambahkan berbagai penindakan yang dilakukan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.(antara/jpnn)
Polda Jawa Tengah telah mengungkap 66 kasus penyalahgunaan narkoba di awal 2023.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News