SK Bupati Kudus Sangat Jelas, Pelantikan Perangkat di 66 Desa Ditunda!
Dari 68 desa tersebut, meliputi Kecamatan Kaliwungu ada delapan desa, Kecamatan Jati ada tiga desa, Kecamatan Undaan ada 13 desa, Kecamatan Mejobo ada 10 desa, Kecamatan Jekulo ada sembilan desa, Kecamatan Gebog ada 10 desa dan Kecamatan Dawe ada 15 desa.
Berdasarkan SK penundaan tersebut, dijelaskan bahwa penundaan yang dimaksudkan berupa kepala desa mengangkat perangkat desa yang semula pada tanggal 3 Maret 2023 menjadi 28 April 2023.
Pelantikannya dari semula pada tanggal 31 Maret 2023 menjadi dilaksanakan paling lama 28 April 2023 serta pengucapan sumpah/janji di hadapan kepala desa, BPD, panitia pengisian perangkat desa dan tokoh masyarakat semula dijadwalkan paling lama 31 Maret 2023, menjadi paling lama 28 April 2023.
Selain 68 desa yang tercatat dalam SK tersebut, tetap melaksanakan tahapan pengisian perangkat desa sebagaimana Keputusan Bupati Kudus Nomor 141/196/2022 tentang Pemberian Izin serta Penetapan Desa-Desa Penyelenggara dan Jadwal Pengisian Perangkat Desa secara Serentak di Kabupaten Kudus Tahun 2022, sebagaimana diubah dengan Keputusan Bupati Kudus Nomor 141/278/2022 tentang Perubahan Lampiran II Keputusan Bupati Kudus Nomor 141/196/2022 tentang Pemberian Izin serta Penetapan Desa-Desa Penyelenggara dan Jadwal Pengisian Desa Secara Serentak di Kabupaten Kudus Tahun 2022.
Dalam pengisian perangkat desa tersebut, terdapat 90 desa yang menyelenggarakan seleksi perangkat desa, dan sebanyak 68 desa di antaranya menjalin kerja sama dengan Unpad sebagai penyelenggara seleksi perangkat desa berbasis berbasis komputer atau computer assisted test (CAT).
Dugaan wanprestasi oleh Unpad, saat tes seleksi pengisian perangkat desa CAT, yakni tidak menampilkan nilai secara langsung saat itu juga atau real time.(antara/jpnn)
Pelantikan perangkat di 68 desa di Kudus ditunda berdasarkan SK Bupati setempat. Inilah alasan penundaannya.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News