Kombes Iqbal Sebut Lima Polisi Calo Penerimaan Bintara di Jateng Tak Dipecat, Kok Bisa?
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy mengatakan lima oknum polisi yang jadi calo penerimaan Bintara Polri 2022 lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias tidak dipecat.
"Kelimanya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian," jelasnya, Kamis (9/2).
Dia mengatakan kelima oknum yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.
"Jukuman administrasi yang dijatuhkan kepada lima oknum polisi tersebut berbeda-beda," ungkapnya.
Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
"Para pelaku terbukti melakukan perbuatan tercela dan susah meminta maaf kepada institusi," ujarnya.
Selain kelima oknum polisi tersebut, hukuman administrasi juga dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang juga diduga terlibat dalam percaloan tersebut.
Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jawa Tengah lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News