Tengah Malam, Truk di Kudus Mencurigakan, Digeledah, Muatannya Ternyata

jateng.jpnn.com, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menggeledah sebuah truk dengan muatan yang mencurigakan di Jalan Agil Kusumadya, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, pada Sabtu (27/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, Bea Cukai Kudus menemukan 100.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai, sedangkan perkiraan nilai barang rokok sebesar Rp 125 juta dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 86,01 juta.
"Kami sudah berulang kali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Sedangkan yang terbaru pada Sabtu (27/05) di Jalan Agil Kusumadya Kudus," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan, Senin (29/5)
Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, merupakan hasil analisis informasi intelijen adanya pergerakan rokok ilegal dari wilayah Jepara yang diangkut menggunakan truk.
Untuk memastikannya, maka tim KPPBC Kudus melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Lingkar Barat Kudus pada Sabtu (27/5) malam. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim akhirnya menemukan sebuah truk berjalan di Jalan Agil Kusumadya sehingga dilakukan penghentian dan pemeriksaan.
Pada hari yang sama, KPPBC Kudus juga mengungkap rokok ilegal dari sebuah bangunan di Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. Barang bukti yang dihasilkan sebanyak 344.900 batang rokok ilegal.
Baca Juga:
Sementara perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 432,85 juta dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 296,66 juta. (antara/jpnn)
Bea Cukai Kudus menghentikan dan menggeledah sebuah truk di Jalan Agil Kusumadya, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati. Isi muatannya ternyata.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News