Selama Januari 2023, Bea Cukai Kudus Ungkap 19 Kasus Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 20 Februari 2023 – 22:15 WIB
Selama Januari 2023, Bea Cukai Kudus Ungkap 19 Kasus Peredaran Rokok Ilegal - JPNN.com Jateng
Rokok ilegal hasil pengungkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

jateng.jpnn.com, KUDUS - Selama Januari hingga 14 Februari 2023, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus membongkar sebanyak 19 kasus peredaran rokok ilegal.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengatakan dari 19 kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 3,13 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret kretek tangan (SKT).

"Selain rokok ilegal, kami juga mengamankan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 11,75 liter," ungkpanya, Senin (20/2).

Lebih lanjut, dari barang bukti rokok ilegal dan minuman alkohol yang diamankan tersebut nilainya ditaksir mencapai Rp 3,93 miliar, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 2,69 miliar, papar dia.

"Jumlah kasus yang dibongkar tersebut, dimungkinkan akan terus bertambah karena pengalaman tahun-tahun sebelumnya pengungkapan kasus rokok ilegal bisa mencapai puluhan kasus," ujarnya.

Meskipun berulang kali melakukan penindakan, kata dia, ternyata kasus peredaran rokok ilegal masih terjadi. Salah satunya, pengungkapan kasus rokok ilegal terbaru di Desa Tengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, 14 Februari 2023.

Dari hasil penindakan tersebut, di dalam minibus yang digunakan untuk mengirimkan rokok ilegal ditemukan 379.160 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dikemas menjadi 31 karton.

Perkiraan nilai barang sebesar Rp475,84 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp326,1 juta.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga 14 Februari 2023 membongkar sebanyak 19 kasus p
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News