Selama Januari 2023, Bea Cukai Kudus Ungkap 19 Kasus Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 20 Februari 2023 – 22:15 WIB
Selama Januari 2023, Bea Cukai Kudus Ungkap 19 Kasus Peredaran Rokok Ilegal - JPNN.com Jateng
Rokok ilegal hasil pengungkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Rokok merupakan barang dikenakan cukai yang dalam produksi, penjualan, dan pemasarannya berlaku ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Dalam pemasarannya rokok harus sudah dilekati pita cukai asli.

Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok asalkan sesuai ketentuan yang legal.(antara/jpnn)

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga 14 Februari 2023 membongkar sebanyak 19 kasus p

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News