Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Kamis, 26 Januari 2023 – 17:57 WIB
Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal - JPNN.com Jateng
Pemeriksaan paket yang ternyata berisi rokok ilegal di gudang sortir jasa pengiriman barang di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/HO-KPPBC.)

jateng.jpnn.com, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menggagalkan peredaran ratusan ribu rokok ilegal di wialayah kerjanya.

Modus yang digunakan untuk peredaran rokok ilegal tersebut ialah menggunakan jasa pengiriman barang serta menggunakan mobil penumpang.

Bea Cukai Kudus pun kini telah mengamankan barang bukti 366.000 batang rokok ilegal.

Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Moh Arif Setijo Nugroho mengatakan barang bukti yang diamankan dari jasa pengiriman barang sebanyak 116.000 batang, sedangkan dari sebuah mobil penumpang sebanyak 250.000 batang.

"Kasus pengiriman rokok ilegal melalui jasa pengiriman barangdiungkap pada 20 Januari 2023 meliputi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 112.400 batang dan jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 3.600 batang," jelasnya, Kamis (26/1).

Pengungkapannya, kata dia, setelah mendapatkan informasi adanya gudang jasa pengiriman yang diduga digunakan sebagai tempat penyortiran barang kena cukai berupa rokok ilegal.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang dicurigai, ditemukan 553 slop rokok jenis SKM dan 28 slop jenis SKT dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, sembilan slop jenis SKM dan dua slop jenis SKT dilekati pita cukai diduga palsu.

"Nilai total perkiraan barang sebesar Rp 114,29 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 97,6 juta," ungkapnya.

Sementara pengungkapan rokok ilegal yang diangkut mikrobus diamankan oleh tim di sebuah rumah makan di Jalan Raya Welahan Jepara pada Selasa (24/1) malam.

Ratusan ribu rokok ilegal gagal diedarkan setelah Bea Cukai Kudus menggerebek gudang penyortiran barang tersebut.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News