19 Agustus Ditetapkan Sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah

Senin, 19 Juni 2023 – 22:02 WIB
19 Agustus Ditetapkan Sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah - JPNN.com Jateng
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menghadiri Rapat Paripurna Masa Sidang Ketiga DPRD Jateng di Semarang, Senin (19/6/2023). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tanggal 19 Agustus ditetapkan sebagai Hari Jadi Provinsi Jateng seusai disepakati oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ganjar mengatakan Hari Jadi Jawa Tengah berubah dari tanggal 15 Agustus menjadi 19 Agustus. "Maka besok, ulang tahunnya berbeda," katanya sesusai menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ketiga DPRD Jateng di Semarang, Senin (19/6).

Perubahan ini menyesuaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah sehingga Gubernur Ganjar Pranowo dan DPRD Provinsi Jateng menyetujui Perubahan Propemperda Nomor 7 Tahun 2004.

Penetapan ini, kata Ganjar, merupakan hasil dari proses panjang yang telah dimulai sejak awal tahun 2023 dan berawal dari surat aduan Dewan Harian Daerah (DHD) 45 ke Komisi A DPRD Jateng yang ditindaklanjuti Komisi II DPR RI terkait dengan Undang-Undang Provinsi Jawa Tengah.

Sebelumnya, pada Perda Nomor 7 Tahun 2004 Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah adalah 15 Agustus 1950, tetapi dari penelusuran sejarah disebutkan pengangkatan Gubernur Jateng Pertama Raden Pandji Soeroso Tjondronegoro terjadi pada 19 Agustus 1945.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Jateng Mohammad Saleh berharap masalah pelurusan sejarah pembentukan Provinsi Jateng ada titik terang.

"Kami menyambut baik upaya Panitia Kerja Komisi II DPR RI yang berusaha merevisi UU Provinsi Jawa Tengah," jelasnya.

Komisi A DPRD Jateng telah menerima surat aduan dari Dewan Harian Daerah (DHD) 45 perihal Penetapan Hari Jadi Jawa Tengah 15 Agustus 1950.

anggal 19 Agustus ditetapkan sebagai Hari Jadi Provinsi Jateng seusai disepakati oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan DPRD.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News