Alasan Jokowi Beri Penambahan Cuti Bersama saat Iduladha 2023

Rabu, 21 Juni 2023 – 12:13 WIB
Alasan Jokowi Beri Penambahan Cuti Bersama saat Iduladha 2023 - JPNN.com Jateng
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan setelah meninjau harga bahan pokok dan membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Pasar Prumpung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023). ANTARA/Indra Arief Pribadi

jateng.jpnn.com, BOGOR - Pemerintah resmi memberikan penambahan cuti bersama atau hari libur saat Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penambahan hari libur tersebut dilakukan demi mendorong roda ekonomi di tengah masyarakat.

"Ya, itu, kan, terutama harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik lagi," katanya di Pasar Parungpung, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/6).

Mantan Wali Kota Surakarta itu menyatakan penambahan hari libur Iduladha ini bisa meningkatkan kegiatan pariwisata di daerah. Oleh sebab itu, pemerintah akhirnya memutuskan menambah hari libur.

"Utamanya di bidang pariwisata lokal, jadi karena kita lihat bisa, ya diputuskan," kata Presiden Jokowi.

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Iduladha 1444 Hijriah. Sementara itu, tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Iduladha.

Penetapan hari libur itu ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023," demikian isi SKB itu.

Presiden Jokowi ungkap alasan penambangan hari libur atau cuti bersama saat hari Raya Iduladha 1444 H/2023 Masehi.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News