Disdag Semarang Temukan Pungli PKL yang Dilakukan LPMK dan RW
Fajar kembali menegaskan bahwa LPMK dan RW tidak boleh seenaknya menarik iuran kepada PKL di sekitar wilayahnya dengan dalih untuk kas, dan semacamnya, sebab retribusi adalah kewenangan dinas.
"Kalau memang LPMK mau narik (iuran, red.), koordinasi Disdag. Sebenarnya, kami juga tidak ingin ada gesekan makanya kami ajak bersinergi. Nanti akan kami surati berikan teguran," katanya.
Selain itu, dia juga meminta lurah untuk memberikan teguran kepada LPMK dan RW yang melakukan penarikan iuran, pungutan, dan semacamnya, tanpa ada koordinasi dengan dinas terkait, dalam kaitan ini Disdag.
"Bukan apa-apa, kewenangan retribusi kan kami. Nanti, kalau ada evaluasi, kami disalahkan. Padahal, sudah saya tegur. Hampir semua wilayah ada yang ditarik LMPK dan RW, dan selalu membawa nama kelurahan," pungkas Fajar. (antara/jpnn)
Disdag Kota Semarang menemukan adanya penarikan iuran liar kepada pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan oleh oknum LPMK dan RW.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News