Kejari Jakarta Sita Benteng Vastenburg Solo, Disbudpar Surakarta Buka Suara
Terkait dengan acara yang diselenggarakan di benteng dalam waktu dekat, dia mengatakan pemiliknya perlu mengantongi izin dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta.
"Untuk mengeluarkan izin dari sana perlu rekomendasi dari aset. Dari pimpinan kemudian pariwisata (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) tapi yang mengeluarkan izin-izin dari aset," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejari Surakarta DB Susanto membenarkan kabar penyitaan tersebut.
Dia mengatakan pemasangan papan dilakukan Rabu (26/7) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Benar ada tim dari Kejaksaan Jakarta Pusat melakukan penyitaan di kawasan kami," katanya.
Meski demikian, pihaknya enggan menjelaskan lebih detail perihal penyitaan lahan dan bangunan Benteng Vastenburg.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim eksekusi dari Kejari Jakarta Pusat dan Kejagung. Nanti menunggu penjelasan resmi saja. Kami sifatnya hanya mendampingi dan memfasilitasi," katanya.
Sebelumnya, di benteng tersebut terpasang papan keterangan sita dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Atas Nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Pemerintah Kota Surakarta berharap penyitaan Benteng Vastenburg Solo yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak mengganggu kegiatan budaya masyara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News