Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK, Pakar Kebijakan Publik Beri Komentar
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya berencana akan memberlakukan uji emisi kendaraan sebagai syarat perpanjangan STNK dan perlakuan denda.
Menurut pakar kebijakan publik Bambang Haryo Soekartono, rencana tersebut seharusnya tak memberatkan dan menyusahkan masyarakat.
Dia mengatakan Menteri LHK tak menyalahkan emisi gas buang kendaraan masyarakat yang jadi penyebab polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.
Anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini menilai seharusnya yang lebih diprioritaskan adalah pencemaran udara akibat terbakarnya hutan seperti di Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Barat, Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
"Termasuk di Papua yang tidak tertangani dan terawat dengan baik sehingga terjadi polusi yang mencapai wilayah Jabodetabek," ujarnya, Senin (4/9).
Sejauh ini, kata pria yang akrab disapa BHS itu, berdasarkan data BMKG, jumlah titik hotspot kebakaran sudah mencapai diatas 5.000 titik api sampai dengan hari ini.
Sementara itu, titik kebakaran hutan terparah berada di Kalimantan dan Sumatra yang membawa asap kebakaran hutan tersebut ke pesisir pulau Jawa termasuk Jabodetabek.
"Pemerintah seharusnya sudah sangat paham siklus asap tahunan karena sudah berkali-kali terjadi kebakaran hutan di tahun-tahun sebelumnya yang selalu membawa dampak polusi udara diatas ambang batas di Jabodetabek," kata politikus Gerindra itu.
Pakar kebijakan publik Bambang Haryo Soekartono mengkritisi soal wacana uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News