Jelang Masa Kampanye, KPU Kudus Godok Aturan Zonasi APK

Rabu, 25 Oktober 2023 – 16:05 WIB
Jelang Masa Kampanye, KPU Kudus Godok Aturan Zonasi APK - JPNN.com Jateng
Kantor KPU Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

jateng.jpnn.com, KUDUS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus sedang menggodok tentang zonasi yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilu 2024.

"Sebelumnya, KPU Kudus sudah menggelar rapat koordinasi dengan Pemkab Kudus maupun jajaran terkait lainnya untuk membahas zonasi pemasangan APK," kata Sekretaris KPU Kudus Dafaf Ali, Rabu (25/10).

Menurut dia aturan yang digunakan sebelumnya memang perlu dimutakhirkan karena masih menggunakan surat keputusan bupati tahun 2013.

Tentunya, kata dia, ada lokasi yang saat ini terjadi alih fungsi, sehingga aturannya juga perlu diperbarui dan perlu ada penambahan lokasi, terutama untuk daerah pilihan (dapil) yang luas wilayahnya terbatas.

Misalnya, Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Kota dan Jati. Sedangkan untuk wilayah Kecamatan Kota wilayahnya tentu sangat terbatas karena sebagian besar merupakan jalan protokol yang selama ini memang menjadi area terbatas untuk pemasangan baliho maupun reklame.

Setelah ada surat keputusan Bupati Kudus, selanjutnya KPU Kudus akan menetapkan zonasi pemasangan APK.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus M. Fitrianto menambahkan hasil rapat koordinasi sebelumnya juga sudah muncul titik yang nantinya menjadi lokasi pemasangan APK.

"Termasuk tempat yang digunakan untuk kampanye terbuka juga sudah mulai diidentifikasi, tinggal nanti kesepakatan bersama dan ditindaklanjuti dengan keputusan bupati Kudus," ujarnya.

Melalui SK Bupati Kudus, kata dia, akan ada tempat-tempat yang memang diperbolehkan untuk memasang APK, serta tempat-tempat yang dilarang, termasuk kegiatan kampanye terbuka.

"Harapannya, Surat Keputusan Bupati Kudus soal zonasi APK maupun tempat kampanye terbuka tentunya sudah bisa digunakan sebagai dasar bagi KPU Kudus untuk mengumumkannya kepada partai politik peserta pemilu sebelum masa kampanye berlangsung," ujarnya.

Adapun jadwal masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.(antara/jpnn)

KPU Kudus sedang menggodok aturan mengenai zonasi alat peraga kampanye (APK). Enggak bisa pakai aturan yang lama.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News