Polda Jateng Ringkus 8 Debt Collector Arogan, Satu Orang Berstatus Mahasiswa

Kamis, 07 Desember 2023 – 12:59 WIB
Polda Jateng Ringkus 8 Debt Collector Arogan, Satu Orang Berstatus Mahasiswa - JPNN.com Jateng
Delapan debt collector yang diringkus Polda Jateng. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Mendapat dua laporan tersebut, pihaknya melakukan tindakan identifikasi lalu menangkap pelaku-pelaku. Dalam kejadian pertama polisi menangkap dua pelaku, dan menetapkan empat orang lain dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kasus kedua kami menangkap enam orang, perannya bervariasi ada yang memerintahkan mengangkut, ikut serta," ujarnya, menjelaskan terdapat empat orang berstatus buron.

Para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial PM, AB, TBG, ASL, MAA, SN, YA, dan YM berstatus mahasiswa. Delapan pelaku buron bernama inisial AM, LM, JS, SA, AS, TS, BD, dan HW.

"Terhadap para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP dan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujarnya.

Kombes Joro menjelaskan mereka para DC terbukti melanggar hukum. Pasalnya apabila terjadi wanprestasi kredit macet, leasing wajib melapor ke pihak kepolisian yang teratur dalam Undang-undang (UU) Fidusia.

Dia menyebut pengadilan negeri (PN) adalah yang memiliki kewenangan melakukan penarikan kendaraan yang kreditnya macet.

"Jadi tidak ada namanya leasing memberi surat kuasa dan menarik kendaraan secara paksa. Tugas DC hanya melakukan penagihan hutang atau kredit macet atas tunggakan," katanya.

Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak leasing terkait pemberian surat kuasa kepada DC. Apabila ada indikasi terlibat dalam kesalahan prosedur memberi kuasa akan ditetapkan sebagai tersangka.

Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) meringkus delapan debt collector (DC) yang beraksi arogan di Kota Semarang.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News