537 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp 2 Miliar Asal Malaysia Dimusnahkan di Tanjung Emas Semarang
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan sebanyak 537 ballpress pakaian impor bekas dari Malaysia. Nilai ekonomi pakaian bekas pakai itu mencapai Rp 2,685 milyar.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq mengatakan nominal per satu bal dalam kisaran Rp 2 juta sampai Rp 5 juta. Ratusan bal pakaian bekas itu diselundupkan melalui Pelabuhan Kendal pada Januari 2021.
"Ini satu bal itu sekitar Rp 2 juta, tergantung barangnya. Kalau lihat di online Rp 2 juta sampai Rp 5 juta. Ini ada 537 bal, tinggal dikalikan. Kalau dikali dua sudah satu miliar lebih," kata Rofiq dalam keterangan pers di Kantor Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY di Tanjung Emas Semarang, Rabu (20/12).
Rofiq mengatakan pemusnahan barang bekas ilegal itu dilakukan untuk menjaga stabilitas perusahaan konveksi dalam negeri. Termasuk sebagai simbol negara hadir di tengah-tengah masyarakat.
Pihaknya menyatakan bakal menyisiri tiap pelabuhan-pelabuhan untuk menindak atau mengantisipasi adanya penyelundupan dari negara-negara lain.
"Sebab bila ini kemudian merembes ke daratan, ke pasar, otomatis kemudian pabrik-pabrik yang memproduksi garmen itu tersaingi dengan barang-barang bekas ini," ujarnya.
"Padahal mereka (garmen) sudah berusaha, ada tenaga kerjanya. Kalau tersaingi, produkai kurang maksimal, akhirnya kurang keuntungannya. Dan tenaga kerja tidak bisa terserap dengan bagus," kata Rofiq menambahkan.
Upaya penanggulangan barang ilegal seperti ini diharapkan bisa membuat industri di Jawa Tengah makin menggeliat.
Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan sebanyak 537 ballpress pakaian impor bekas dari Malaysia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News