Niat Beli Biji Kopi 10 Ton, Pria di Temanggung Malah Kena Tipu Rp 350 Juta
jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menahan Akif (41) warga Pajar Bulan, Kelurahan Pajar Bulan, Tenong, Kabupaten Lampung Barat karena telah melakukan penipuan penjualan kopi.
Korban penipuan adalah Arifin Kusumahadi (58) warga lingkungan Gondang Duwur, Kelurahan Manggong, Ngadirejo, Kabupaten Temanggung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo mengatakan pelaku menawarkan biji kopi, tetapi setelah dibayar biji kopi tidak diantar dan uang yang telah dibayar digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.
Kronologi kejadian awal mula pada 31 Oktober 2023 pelapor ditawari biji kopi kering dari Akif dengan keseluruhan berat 10 ton seharga Rp 400 juta dengan kesepakatan pembayaran uang sebesar Rp 350 juta akan dibayarkan melalui transfer dan sisanya akan di bayarkan ketika biji kopi tiba di gudang pelapor.
Arifin mentransfer uang ke pelaku pada 31 Oktober 2023 sekitar pukul 06.45 WIB Rp 150 juta dan pada 7 November 2023 menstransfer kembali sebesar Rp 200 juta.
Selanjutnya Arifin menerima video dari Akif kopi seberat 10 ton sudah siap kirim, tetapi setelah ditunggu sampai dengan saat ini kopi yang dijanjikan tidak datang.
Baca Juga:
"Pelaku ketika dihubungi pelapor mengaku kopi belum siap kirim selanjutnya pelapor meminta temannya yang bernama FX Pringgo untuk mengecek kopi di tempat Akif dan mendapati biji kopi tersebut tidak ada. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta dan melaporkan ke Polsek Ngadirejo," katanya, Selasa (2/1).
Dia menuturkan tersangka telah melanggar pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(antara/jpnn)
Pria di Temanggung Jateng menjadi korban penipuan sebesar Rp 350 juta saat beli biji kopi dari pria asal Lampung.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News