Kasus Jual Beli Mobil Bodong di Pati, Polisi Tetapkan 5 Orang Jadi Tersangka
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menetapkan lima lima orang tersangka sindikat penadahan dan penjualan mobil bodong.
Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan lima orang tersangka tersebut merupakan anggota komunitas Lengek Squad di Kabupaten Pati.
Irjen Luthfi menyebut komunitas penadahan dan penjualan mobil tanpa dokumen legal yang berjumlah 30 orang itu beroperasi sejak 2017 silam.
"Mereka merupakan bagian dari kelompok yang bernama Lengek Squad yang berpusat di Pati," katanya dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Selasa (9/1).
Selama enam tahun terakhir, mereka saling membantu dan berkoordinasi untuk melakukan penjualan mobil bodong. Mereka bertransaksi melalui pertemuan yang dikemas dalam bentuk arisan rutin bulanan.
"Mereka cari mobil yang murah lalu dijual lagi dengan harga jauh di bawah pasaran umum, dalam hal ini, yang dirugikan adalah perusahaan-perusahaan leasing," ujarnya.
Terdapat 20 mobil berbagai merek yang diamankan Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Kasus ini terbongkar berawal dari laporan sejumlah warga yang curiga dengan adanya aktivitas penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menetapkan lima lima orang tersangka sindikat penadahan dan penjualan mobil bodong.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News