Kasus Pencatutan Nama Dandim Sukoharjo Tak Bisa Ditindaklanjuti Bawaslu, Ini Alasannya
Selasa, 16 Januari 2024 – 15:16 WIB

Baliho ucapan selamat dan sukses oleh Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Czi Slamet Riyadi kepada capres-cawapres Prabowo-Gibran. FOTO: Akun X @Anak_Ogi.
Kasus pencatutan tersebut diketahui setelah Bawaslu menemukan 3 spanduk bergambar Komandan Kodim (Dandim) 0726/Sukoharjo Letkol Czi Slamet Riyadi bersama Paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Tiga spanduk tersebut ditemukan di 3 titik yakni dua spanduk berada penemuan spanduk tersebut yakni wilayah Kecamatan Bendosari dan Sukoharjo Kota.(mcr21/jpnn)
Bawasl tidak bisa menindaklanjuti kasus pencatutan nama Dandim Sukoharjo. Alasannya jelas.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News