Kasus Pencatutan Nama Dandim Sukoharjo Tak Bisa Ditindaklanjuti Bawaslu, Ini Alasannya

Selasa, 16 Januari 2024 – 15:16 WIB
Kasus Pencatutan Nama Dandim Sukoharjo Tak Bisa Ditindaklanjuti Bawaslu, Ini Alasannya - JPNN.com Jateng
Baliho ucapan selamat dan sukses oleh Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Czi Slamet Riyadi kepada capres-cawapres Prabowo-Gibran. FOTO: Akun X @Anak_Ogi.

Kasus pencatutan tersebut diketahui setelah Bawaslu menemukan 3 spanduk bergambar Komandan Kodim (Dandim) 0726/Sukoharjo Letkol Czi Slamet Riyadi bersama Paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Tiga spanduk tersebut ditemukan di 3 titik yakni dua spanduk berada penemuan spanduk tersebut yakni wilayah Kecamatan Bendosari dan Sukoharjo Kota.(mcr21/jpnn)

Bawasl tidak bisa menindaklanjuti kasus pencatutan nama Dandim Sukoharjo. Alasannya jelas.

Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News