Kasus Pencatutan Nama Dandim Sukoharjo Tak Bisa Ditindaklanjuti Bawaslu, Ini Alasannya
jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - Bawaslu Sukoharjo tidak bisa memproses laporan Komandan Kodim (Dandim) 0726/Sukoharjo Letkol Czi Slamet Riyadi soal pencatutan fotonya bersama Paslon no urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan pada pada Kamis (11/1) lalu.
Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki menuturkan proses tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena syarat formil tidak terpenuhi.
"Kasus Pak Dandim itu, beliau sudah melaporkan kepada kami, tetapi tidak bisa kami tindaklanjuti karena syarat formil tidak terpenuhi," katanya saat dihubungi, Selasa (16/1).
Rochmad menjelaskan salah satu syarat untuk menjadi pelapor adalah warga negara yang memiliki hak pilih, sedangkan Dandim tidak memiliki hak pilih.
"Karena tidak bisa ditindaklanjuti informasi itu akan kami gunakan sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran," bebernya.
Rochmad mengatakan penelusuran baru akan dilaksanakan setelah pihaknya melaporkan kepada Dandim bahwa laporannya tidak bisa ditindaklanjuti.
Bawaslu nantinya akan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dilaporkan oleh Dandim.
"Pihaknya tidak bisa kami sebutkan. Yang jelas orang pertama kali menemukan itu, kemudian dari personel yang disebutkan beliau," katanya.
Bawasl tidak bisa menindaklanjuti kasus pencatutan nama Dandim Sukoharjo. Alasannya jelas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News