Libatkan Anak-anak saat Kampanye, Caleg di Purworejo Dihukum 3 Bulan Penjara
jateng.jpnn.com, PURWOREJO - Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Issandi Hakim mengatakan bahwa putusan majelis hakim yang diketuai Agus Supriyono tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 6 bulan penjara.
Selain hukuman badan, kata dia, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 6 juta yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Issandi, Senin (29/1).
Politikus Partai Nasdem tersebut terbukti telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur.
Kampanye itu dilakukan oleh terdakwa dengan menyebarkan video melalui media sosial.
Dalam amar putusan hakim, lanjut dia, tidak ada perintah untuk mencoret nama terdakwa dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Purworejo.
Selain itu, dalam amar putusan hakim tidak ada perintah agar terdakwa ditahan.
Caleg dari Partai Nasdem dihukum 3 bulan penjara karena terbukti melibatkan anak-anak saat kampanye.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News