Kasus Penembakan di Karanganyar Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

Kamis, 01 Februari 2024 – 22:45 WIB
Kasus Penembakan di Karanganyar Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap Polisi - JPNN.com Jateng
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Sinamora (tengah) bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto (kanan) dan Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy (kiri), dalam jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (1/2/2024). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Sementara itu, kata dia, kedua pelaku lain DE dan PO, melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan cara memukul, menendang, dan menyeret korban ke bahu jalan.

"Korban yang tidak mendapat pertolongan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian," ungkapnya.

Dia mengatakan sejumlah barang bukti yang diamankan ada di lokasi kejadian, yakni dua proyektil peluru, lima selongsong peluru, satu bilah pisau besar berupa golok milik korban, satu senjata api dan dua unit Digital Video Recorder (DVR) CCTV.

Polisi dari serangkaian peristiwa tersebut mencocokkan dengan CCTV di lokasi, dan juga selongsong proyektil dan senjata api yang digunakan oleh pelaku diuji balistik di laboratorium forensik.

"Hasil senjata api yang digunakan pelaku dan proyektil selongsong yang ada di tempat kejadian perkara sama persis. Sehingga, polisi melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.

Saat ini, lanjut Kombes Johanson, masih terus mendalami terkait kasus penembakan tersebut. Menurut dia, terdapat kemungkinan adanya tersangka lain dari kasus tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman yang akan dilakukan bersama-sama dengan tim Polres Karanganyar. Serta terus mem-backup membentuk satuan gabungan supaya peristiwa ini, menjadi jelas dan terang," katanya.

Dia mengatakan dari masing-masing ketiga pelaku dikenakan pasal berbeda-beda, untuk pelaku SR dikenakan pasal berlapis yakni 338 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara 20 tahun,

Tiga pelaku penembakan yang menewaskan warga Boyolali di Karanganyar dibekuk polisi.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News