Kasus Penembakan di Karanganyar Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap Polisi
Kamis, 01 Februari 2024 – 22:45 WIB
Sementara pelaku DE dan PO dikenakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau 170 ayat dua, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang warga Boyolali, Jawa Tengah, bernama Yudha Bagus Setiawan (32), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat ditembak orang tak dikenal saat penyisiran lokasi perjudian di wilayah Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, pada Jumat (26/1). (antara/jpnn)
Tiga pelaku penembakan yang menewaskan warga Boyolali di Karanganyar dibekuk polisi.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News