Komplotan Pengedar Narkotika Lintas Pulau Terungkap di Jawa Tengah
Jumat, 23 Februari 2024 – 15:30 WIB

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti Sabu-sabu saat pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Jumat. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Dari keterangan kedua tersangka, lanjut dia, sabu dan ekstasi tersebut dibawa dari Lampung.
"Kedua tersangka tersebut dijanjikan bayaran sebesar Rp 200 juta untuk mengirim puluhan kg sabu dan ratusan ribu ekstasi itu," ungkap Kapolda Jateng.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Komplotan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi lintas Jawa dan Sumatra terungkap oleh jajaran aparat Polda Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News