Komplotan Pengedar Narkotika Lintas Pulau Terungkap di Jawa Tengah

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Komplotan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi lintas Jawa dan Sumatra terungkap oleh jajaran aparat Polda Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sekitar 51 kg sabu-sabu dan 35 ribu ekstasi.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan dua pelaku di gerbang Tol Sragen Timur pada 12 Januari 2024.
Menurut dia, dari dua tersangka yang diamankan, petugas mengembangkan kasusnya ke wilayah lain hingga mendapati barang bukti 1,01 kg sabu-sabu dan 250 butir ekstasi.
"Dari tersangka TO dan RW yang ditangkap di Sragen ini, kemudian petugas mengembangkan ke wilayah Banten," katanya, Jumat (23/2).
Akhirnya, penyidik kemudian kembali menangkap dua pelaku di gerbang Tol Cikande, Kota Serang, Banten, pada 21 Februari 2024.
Dari dua pelaku, PR dan GDA, polisi mengamankan 51 kg sabu-sabu dan 34.800 butir ekstasi.
"Barang haram tersebut diangkut dengan menggunakan sebuah truk boks yang disamarkan dalam kardus berisi minuman kemasan," ujarnya.
Komplotan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi lintas Jawa dan Sumatra terungkap oleh jajaran aparat Polda Jawa Tengah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News