2 Caleg DPRD Kota Semarang Terancam Gagal Jadi Wakil Rakyat karena Politik Uang
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dua orang calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang diduga melakukan politik uang sebelum hari pemungutan suara dalam Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan dugaan pelanggaran politik uang tersebut ditemukan oleh jajaran pengawas di tingkat kecamatan saat melakukan patroli pengawasan masa tenang.
Kecurangan tersebut terjadi di dua kecamatan. Mengetahui pelanggaran terjadi, Bawaslu langsung turun tangan menelusuri aktivitas bagi-bagi uang jelang hari pencoblosan tersebut.
"Tim Bawaslu Kota Semarang langsung turun bersama Panwaslu Kecamatan untuk melakukan penelusuran terhadap kegiatan membagikan uang pada masa tenang," kata Arief, Selasa (20/2).
Diceritakan Arief, tim pengawas yang tiba di lokasi telah mengumpulkan barang bukti dan saksi dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi. "Kewenangan kami setelah medapat temuan, kami penuhi formil materilnya, penelusuran dan investigasi," katanya.
Dengan bekal temuan-temuan di lapangan, Bawaslu Kota Semarang akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Baca Juga:
"Kami akan naikan ke tingkat pleno terlebih dahulu dan melanjutkan ke Sentra Gakkumdu Kota Semarang," ujarnya.
Arief menegaskan selama berjalannya tahapan pesta demokrasi, Bawaslu Kota Semarang telah melakukan pencegahan kepada peserta Pemilu 2024 terutama larangan selama masa tenang.
Dua orang calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang diduga melakukan politik uang sebelum hari pemungutan suara dalam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News