3.579 Tersangka Ditangkap Polda Jateng, Kasusnya Meresahkan

Rabu, 27 Maret 2024 – 13:55 WIB
3.579 Tersangka Ditangkap Polda Jateng, Kasusnya Meresahkan - JPNN.com Jateng
Ribuan orang yang terjaring dalam operasi pekat candi 2024 di jejerkan di halaman Polda Jateng, Rabu (27/3). Foto: Humas Polda Jateng

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap 2.189 kasus tindak kejahatan dengan jumlah 3.579 pelaku. Pengungkapan dalam Operasi Pekat Candi itu berlangsung mulai 6-25 Maret 2024.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut, para tersangka ditangkap dari sejumlah kasus yang berbeda. Mulai perjudian, penyalahgunaan bahan peledak, miras, perzinahan, premanisme dan narkoba.

Pelaku yang paling banyak diamankan merupakan hasil pengungkapan kasus perzinahan sebanyak 1.904 pelaku yang ditangkap dari 812 lokasi.

"Kasus perjudian sejumlah 152 kasus dengan menangkap 344 tersangka, kasus penyalahgunaan petasan atau bahan peledak sejumlah 81 kasus dengan 98 tersangka, kasus miras diungkap 900 kasus dan 930 tersangka" kata Luthfi, dalam keterangan pers, Rabu (27/3).

Kemudian sebanyak 68 kasus premanisme dengan 90 pelaku, serta 176 kasus narkoba dengan 213 tersangka. Barang bukti yang berhasil disita selama operasi antara lain 410 kilogram bahan peledak.

Termasuk uang tunai Rp 67 juta, 11 ribu botol minuman keras (miras), 79 sajam dan 11 senjata api (senpi).

"Juga sejumlah barang bukti lain hasil kejahatan narkoba antara lain 2.174 gram sabu, 294 butir ekstasi, 980 gram ganja dan 65 ribu butir obat berbahaya," ujarnya.

Jenderal bintang dua ini mengaku, pelaksanaan operasi pekat yang dilaksanakan berjalan lancar dan memperoleh capaian yang melampaui target.

Polda Jateng mengkap 3.579 tersangka selama operasi pekat candi 2024. Kasusnya bikin resah warga.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia