Tempat Pijat di Kota Semarang Mempekerjakan Anak di Bawah Umur, Perempuan Muda Ini Jadi Tersangka

Selasa, 04 Juni 2024 – 11:10 WIB
Tempat Pijat di Kota Semarang Mempekerjakan Anak di Bawah Umur, Perempuan Muda Ini Jadi Tersangka - JPNN.com Jateng
Pengelola tempat pijat yang mempekerjakan anak di bawah umur dihadirkan saat pers rilis di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Senin (3/6/2024). ANTARA/I.C. Senjaya

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Perempuan berinisial DA (20) ditangkap polisi atas dugaan mempekerjakan anak berusia di bawah umur sebagai terapis di tempat pijat Kota Semarang, Jawa Tengah.

DA merupakan pengelola tempat pijat di Kota Semarang yang mempekerjakan anak berusia di bawah umur sebagai terapis.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan bahwa polisi menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari orang tua anak berinisial HGA (15) yang dipekerjakan di tempat pijat itu.

Kompol Andika menjelaskan peristiwa tersebut terungkap ketika orang tua korban mendapat laporan bahwa anaknya bekerja di sebuah tempat pijat.

"Atas informasi tersebut, orang tua korban lantas melapor ke polisi," katanya, Senin (3/6).

Dia mengatakan dalam penyelidikan, polisi mendapati tempat pijat yang dikelola oleh tersangka DA di sebuah indekos, Gayamsari, Kota Semarang.

"Pelaku sendiri mengaku korban datang untuk bekerja sebagai terapi atas ajakan temannya," ungkapnya.

Saat akan bekerja, pelaku menyebut korban yang baru bekerja sekitar sebulan itu mengaku sudah berusia 19 tahun.

Perempuan berinisial DA (20) ditangkap polisi atas dugaan mempekerjakan anak berusia di bawah umur sebagai terapis di tempat pijat Kota Semarang, Jawa Tengah.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia