Tempat Pijat di Kota Semarang Mempekerjakan Anak di Bawah Umur, Perempuan Muda Ini Jadi Tersangka
Selasa, 04 Juni 2024 – 11:10 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
Perempuan berinisial DA (20) ditangkap polisi atas dugaan mempekerjakan anak berusia di bawah umur sebagai terapis di tempat pijat Kota Semarang, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News