Diduga Tanahnya Diserobot Pemdes, Seorang Nenek di Grobogan Lapor ke Polda Jateng
Bahkan, dirinya pernah mendatangi Pemdes Karangasem untuk meminta sedikit bagian tanahnya yang akan dibangun rumah.
Baca Juga:
Namun, usahanya itu tak berbuah hasil. Kini, dia harus menumpang ke rumah saudara-saudaranya sepulang merantau dari Sumatera Selatan.
"Saya tidak minta yang lain, kalau yang sudah jadi bangunan, ya sudah, saya minta sedikit saja buat bangun rumah," ujarnya.
Sementara, M. Amal Lutfianyah mengatakan sertifikasi itu terjadi pada 2022 ketika ada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Dua tahun lalu, pihak Pemdes Karangasem mengklaim telah membeli tanah kliennya pada 1970.
"Ini aneh, sementara orang tua klien kami meninggal pada 1965," kata Luthfi, sapaan akrabnya.
Di bagian lain juga sudah menggugat Pemdes Karangasem Grobogan di Pengadilan Negeri Purwodadi.
Dari fakta sidang, disebutkan Pemdes Karangasem tidak mempunyai dasar peralihan atau perubahan nama sertifikat.
Seorang nenek di Grobogan melapor ke Polda Jateng seusai tanahnya diduga diserobot pemdes setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News