Lokasi Judi Online di Banyumas Terungkap, Ada Fakta Mengejutkan

Rabu, 26 Juni 2024 – 07:26 WIB
Lokasi Judi Online di Banyumas Terungkap, Ada Fakta Mengejutkan - JPNN.com Jateng
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (empat dari kiri) menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi daring di Aula Rekonfu, Mapolresta Banyumas, Selasa (25/6/2024). ANTARA/Sumarwoto

"Dari sinilah nanti mengalir terkait dengan perjudian," katanya.

Terkait dengan hal itu, Kapolda mengatakan penyidik Satreskrim Polresta Banyumas telah memeriksa 24 saksi serta menetapkan 11 tersangka dari lokasi dua dan tiga.

Selain itu, kata dia, satu orang tersangka hingga saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut dia, barang bukti yang disita di antaranya berupa 502 set komputer, 90 buah PC, 11 unit HP, 3 set DVR CCTV, 134 buah flashdisk, 4 buah buku tabungan, 62 buah modem, dan 8 buah switch hub.

Sementara omzet dalam kasus judi daring tersebut mencapai kisaran Rp 114 juta per hari atau sekitar Rp 3,4 miliar dalam sebulan.

Pasal yang diterapkan dalam kasus judi dari tersebut mengacu pada Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Buku tabungan, empat rekening sudah kami blokir," kata Kapolda. (antara/jpnn)

Kasus tempat judi online bermodus lokasi gim online di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah terungkap oleh aparat Satreskrim Polresta Banyumas.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia