Selama Juni 2024, Polres Pekalongan Ungkap 17 Kasus, Terbanyak Curanmor

jateng.jpnn.com, PEKALONGAN - Polres Pekalongan, Jawa Tengah mengungkap 17 kasus tindak pidana selama Juni 2024.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan dari 17 kasus itu, pihaknya menangkap 22 orang.
“Terbanyak mengungkap kasus curanmor yang masih cukup marak di Kabupaten Pekalongan yakni sebanyak enam kasus dengan jumlah sepuluh tersangka dan barang bukti sebanyak 13 unit sepeda motor berbagai merek," ujarnya, Minggu (30/6).
Selain itu, kata dia, terdapat pencurian dengan pemberatan sebanyak 2 kasus, percobaan pembunuhan sebanyak 1 kasus, penganiayaan sebanyak 1 kasus, persetubuhan/pencabulan anak sebanyak 4 kasus, pertolongan jahat sebanyak 1 kasus.
"Dan yang mendapatkan atensi dari pimpinan adalah perjudian (judi online) sebanyak dua kasus,” ungkap Kapolres.
Selain melakukan penindakan terhadap perjudian, lanjut dia, dari Unit Cyber Sat Reskrim juga setiap hari melakukan patroli cyber, yang mana apabila petugas menemukan situs yang patut diduga terkait dengan perjudian, segera melaporkannya kepada Kominfo.
Baca Juga:
“Jadi selama dua bulan terakhir ini, kami melaporkan sebanyak 60 laporan situs judi online yang sudah dilayangkan kepada Kominfo,” terang AKBP Wahyu.
Terkait dengan makin maraknya tindak kejahatan, Kapolres mengimbau pada masyarakat Kabupaten Pekalongan agar selalu waspada terhadap kerawanan yang memungkinkan terjadinya tindak pidana. (JPNN)
Polres Pekalongan mengungkap 17 kasus tindak pidana selama Juni 2024.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News