Fakta Baru Kasus Minyak Goreng Palsu, Wilayah Edar Pelaku Tidak Hanya di Kudus
Rabu, 23 Februari 2022 – 09:30 WIB
"Ini akan kami kembangkan lagi, barangkali ada kasus serupa di tempat lain. Kandungannya air, zat pewarna makanan, dan sedikit minyak goreng," papar Luthfi.
Atas perbuatannya, dua pelaku tersebut dijerat berlapis, yaitu Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dan atau ayat (3) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (mcr5/jpnn)
Polisi terus mengembangkan kasus minyak goreng palsu di Kudus, Jawa Tengah. Fakta baru terus terungkap.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News