Fakta Baru Kasus Minyak Goreng Palsu, Wilayah Edar Pelaku Tidak Hanya di Kudus

Rabu, 23 Februari 2022 – 09:30 WIB
Fakta Baru Kasus Minyak Goreng Palsu, Wilayah Edar Pelaku Tidak Hanya di Kudus - JPNN.com Jateng
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin keterangan pers di Aula Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Selasa (22/2). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

"Ini akan kami kembangkan lagi, barangkali ada kasus serupa di tempat lain. Kandungannya air, zat pewarna makanan, dan sedikit minyak goreng," papar Luthfi.

Atas perbuatannya, dua pelaku tersebut dijerat berlapis, yaitu Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dan atau ayat (3) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (mcr5/jpnn)

Polisi terus mengembangkan kasus minyak goreng palsu di Kudus, Jawa Tengah. Fakta baru terus terungkap.

Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News