Terlalu, Air Bekas Cucian Mobil Dijadikan Bahan Baku Pembuatan Minyak Goreng Palsu
Rabu, 23 Februari 2022 – 10:00 WIB
Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (mcr5/jpnn)
Aksi pelaku kasus minyak goreng palsu sudah sangat keterlaluan. Air bekas cucian mobil dijadikan bahan utama peracikan.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News