Pelaku KDRT di Solo Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 03 September 2024 – 13:03 WIB

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi saat jumpa pers pengungkapan kasus KDRT di Mapolresta Surakarta, Selasa (3/8/2024). Foto: Romensy Augustino/JPNN.com
Pelaku sendiri sebelumnya ditangkap pada Kamis (22/8). Polisi juga sempat membongkar kembali makam korban sehari berselang guna melakukan autopsi dikarenakan adik korban curiga karena melihat adanya luka lebam di tubuh VH.
"Kami melanjutkan ke ekshumasi atau autopsi karena ini bagian dari penyidikan karena ini bagian dari rangkaian penyidikan untuk memastikan yang menjadi laporan adik korban itu memiliki bukti yang kuat," tutur dia. (mcr21/jpnn)
Pelaku KDRT di Solo diancam dengan hukuman 15 tahun penjara terbukti lakukan kekerasan
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News