Pelaku KDRT di Solo Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 03 September 2024 – 13:03 WIB
Pelaku KDRT di Solo Terancam 15 Tahun Penjara - JPNN.com Jateng
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi saat jumpa pers pengungkapan kasus KDRT di Mapolresta Surakarta, Selasa (3/8/2024). Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

Pelaku sendiri sebelumnya ditangkap pada Kamis (22/8). Polisi juga sempat membongkar kembali makam korban sehari berselang guna melakukan autopsi dikarenakan adik korban curiga karena melihat adanya luka lebam di tubuh VH.

"Kami melanjutkan ke ekshumasi atau autopsi karena ini bagian dari penyidikan karena ini bagian dari rangkaian penyidikan untuk memastikan yang menjadi laporan adik korban itu memiliki bukti yang kuat," tutur dia. (mcr21/jpnn)

Pelaku KDRT di Solo diancam dengan hukuman 15 tahun penjara terbukti lakukan kekerasan

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News