Pelaku KDRT di Solo Terancam 15 Tahun Penjara
jateng.jpnn.com, SOLO - Pelaku kekerasan dalam ruang tangga (KDRT) berinsial AS (47) asal Banjarsari, Solo yang menyebabkan korban AH (42) tewas diancam hukuman 15 tahun penjara.
Polisi mengonfirmasi adanya luka pukulan benda tumpul di sekujur tubuh korban.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses autopsi yang mulai dilakukan pada Jumat (23/8).
Hasilnya, ditemukan luka memar pada wajah leher, dada, punggung dan anggota gerak. Ditemukan pula resapan darah pada kulit bagian kepala bagian dalam, tulang tengkorak otot dada dan otot punggung.
Korban juga mengalami patah tulang iga belakang ke-9 dan 10 di kanan dan kiri. Selain itu, terdapat pendarahan di permukaan otak besar, otak kecil dan batang otak serta didapatkan tanda mati lemas.
"Kesimpulannya adalah sebab kematian adalah kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak dan patah tulang dasar tengkorak," kata Iwan di Mapolresta Surakarta pada Selasa (3/9).
Hasil tersebut menguatkan dugaannya bahwa tewasnya VH yang merupakan kader Partai Perindo Solo itu didahului dengan adanya tindak kekerasan dari AS.
"Dipersangkakan terhadap pelaku, yakni pasal 44 ayat 3 UU KUHP nomor 23 tahun 2024 tentang KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelas dia.
Pelaku KDRT di Solo diancam dengan hukuman 15 tahun penjara terbukti lakukan kekerasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News